Kripto Syariah di Indonesia Makin Dekat: DSN MUI dan LPS Kaji Bitcoin Berdasarkan Aset Dasar

Kabar menggembirakan datang untuk umat Muslim yang tertarik pada aset digital: wacana kripto syariah di Indonesia kini makin dekat menjadi kenyataan. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mengkaji skema dan regulasi aset kripto, termasuk bitcoin, guna mendorong lahirnya instrumen kripto berbasis syariah di Tanah Air. Kajian ini disampaikan Ketua DSN-MUI Cholil Nafis sebagai tindak lanjut keputusan Muktamar NU tentang hukum transaksi kripto, dan hasilnya akan didorong ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diatur dalam Peraturan OJK (POJK). Artikel ini hanya melaporkan fakta kajian yang sedang berjalan — tanpa menyimpulkan sendiri status halal atau haramnya.

Dari Muktamar NU hingga Meja Kajian DSN-MUI dan LPS

Perjalanan wacana kripto syariah di Indonesia berawal dari forum keagamaan. Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) sebelumnya telah membahas hukum transaksi kripto, dan keputusan forum tersebut menjadi pintu masuk bagi DSN-MUI untuk mendalami isu ini secara lebih teknis dan regulatif. Menurut laporan IDNFinancials yang mengutip tvnu.id pada 15 Oktober 2026, Ketua DSN-MUI Cholil Nafis menegaskan bahwa lembaganya kini menggandeng LPS untuk mengkaji skema aset kripto secara komprehensif.

Kerja sama dengan LPS bukan tanpa alasan. LPS memiliki pengalaman dalam penjaminan dan stabilitas sistem keuangan, sehingga perspektifnya dibutuhkan untuk merancang instrumen yang tidak hanya sesuai prinsip syariah tetapi juga aman bagi konsumen. Sementara itu, BsiNews.id pada 14 Oktober 2026 melaporkan bahwa kajian ini menargetkan lahirnya instrumen kripto berprinsip syariah — sesuatu yang hingga kini belum ada di Indonesia.

Tiga Titik Temu Pembahasan Kripto Syariah

Dalam diskusi yang melibatkan DSN-MUI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan LPS, terdapat tiga titik temu pembahasan yang menjadi fondasi kajian. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DSN-MUI Adiwarman Azwar Karim, bersama Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu. Berikut ketiga titik temu tersebut:

  1. Bitcoin dapat dikategorikan sebagai mal atau harta. Dalam fikih, mal adalah sesuatu yang memiliki nilai dan dapat dimiliki secara sah. Pengakuan bitcoin sebagai harta menjadi landasan penting karena transaksi syariah mensyaratkan adanya objek yang bernilai dan jelas kepemilikannya.
  2. Bitcoin bisa menjadi alat tukar, tetapi bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Posisi ini sejalan dengan ketentuan perundang-undangan Indonesia yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Artinya, kripto dapat diperdagangkan atau dipertukarkan sebagai aset, tetapi tidak bisa dipakai sebagai pengganti rupiah dalam transaksi pembayaran.
  3. Penyusunan batasan aset kripto berdasarkan underlying atau aset dasar. Inilah poin paling krusial: tidak semua kripto diperlakukan sama. Aset kripto yang memiliki aset dasar yang jelas dan bernilai dinilai lebih sesuai dengan prinsip syariah dibanding kripto yang tidak memiliki underlying sama sekali.

Ketiga titik temu ini menunjukkan pendekatan yang hati-hati dan terukur. DSN-MUI tidak serta-merta menerima atau menolak kripto, melainkan memilah berdasarkan karakteristik masing-masing aset — sebuah pendekatan yang membuka jalan bagi lahirnya kripto syariah yang sesungguhnya.

Ilustrasi konsep kripto syariah Indonesia, koin digital dengan motif geometris Islami dan lambang rupiah, gaya flat vector tanpa teks

Memahami Underlying Asset: Kunci Utama Kripto Syariah

Salah satu konsep terpenting dalam wacana kripto syariah adalah underlying asset atau aset dasar. Secara sederhana, underlying asset adalah harta berwujud atau hak yang menjadi penopang nilai sebuah instrumen keuangan. Contohnya: token emas yang didukung cadangan emas fisik, atau token yang mewakili kepemilikan atas surat berharga negara.

Mengapa underlying asset begitu penting untuk kripto syariah? Dalam prinsip keuangan syariah, transaksi harus terhindar dari gharar (ketidakjelasan) yang berlebihan. Aset kripto yang nilainya hanya bergantung pada spekulasi pasar, tanpa penopang nilai yang jelas, rentan mengandung unsur gharar. Sebaliknya, kripto yang didukung aset dasar yang nyata — seperti emas, properti, atau surat berharga — memiliki kejelasan nilai yang lebih kuat.

Konsep ini sebenarnya sudah mulai dikenal di Indonesia lewat wacana tokenisasi aset. OJK tengah menyiapkan aturan tokenisasi yang memungkinkan masyarakat membeli emas, surat berharga negara (SBN), hingga properti dalam bentuk token digital mulai dari nominal kecil. Kamu bisa membaca pembahasannya dalam artikel tokenisasi aset OJK yang memungkinkan beli emas, SBN, dan properti mulai Rp10 ribu — konsep underlying asset di sana sangat mirip dengan yang sedang dikaji DSN-MUI untuk kripto syariah.

Posisi Regulasi Kripto Indonesia Saat Ini

Untuk memahami ke mana arah kajian ini, penting mengetahui peta regulasi kripto Indonesia saat ini. Sejak awal 2025, pengawasan aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke OJK. Artinya, kripto kini diperlakukan sebagai bagian dari sektor jasa keuangan yang diawasi penuh oleh OJK, sejajar dengan perbankan dan pasar modal.

Di bawah OJK, perdagangan aset kripto hanya boleh dilakukan melalui pedagang yang berizin, dan daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan ditetapkan secara resmi. Transaksi kripto di Indonesia sendiri tergolong besar — pada satu periode tercatat menembus Rp23,16 triliun, menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi. Perkembangan ekosistem ini juga dibahas dalam artikel stablecoin Indonesia sebagai fase berikutnya kripto setelah transaksi menembus Rp23,16 triliun.

Hasil kajian DSN-MUI dan LPS nantinya akan didorong ke OJK untuk dituangkan dalam POJK. Artinya, kripto syariah — jika terwujud — akan lahir sebagai produk yang teregulasi resmi, bukan sekadar label pemasaran. Proses ini memang membutuhkan waktu, tetapi justru itulah yang memberikan kepastian hukum bagi investor.

Apa Artinya Kajian Kripto Syariah bagi Investor Muslim?

Bagi investor Muslim di Indonesia, kajian ini membawa beberapa implikasi penting. Pertama, adanya kejelasan sikap kelembagaan. Selama ini, banyak investor Muslim yang ragu berinvestasi di kripto karena belum ada panduan resmi yang tegas. Kajian DSN-MUI dan LPS memberi sinyal bahwa otoritas keagamaan dan keuangan sedang bekerja merumuskan panduan tersebut.

Kedua, potensi lahirnya produk baru. Jika POJK tentang kripto syariah terbit, bukan tidak mungkin akan muncul platform atau produk kripto yang secara khusus dirancang sesuai prinsip syariah — misalnya hanya memperdagangkan aset kripto ber-underlying jelas. Ini akan memperluas pilihan investasi yang sesuai dengan keyakinan.

Ketiga, edukasi yang lebih baik. Proses kajian yang melibatkan tokoh seperti Adiwarman Azwar Karim — yang juga dikenal sebagai pakar ekonomi syariah — dan Anggito Abimanyu dari LPS menunjukkan bahwa diskursus kripto syariah dibangun di atas fondasi keilmuan, bukan sekadar tren. Investor pun didorong untuk memahami substansi, bukan ikut-ikutan.

Namun perlu dicatat: hingga POJK terbit dan ada fatwa atau ketentuan resmi, belum ada instrumen kripto yang bisa diklaim berstatus syariah di Indonesia. Sikap paling bijak adalah menunggu kejelasan resmi sambil terus belajar.

Menunggu POJK: Langkah Bijak Sambil Menanti Kejelasan

Lalu apa yang sebaiknya dilakukan investor Muslim saat ini? Berikut beberapa langkah bijak yang bisa diambil sambil menunggu hasil kajian DSN-MUI dan LPS:

  • Konsultasikan dengan ahlinya. Jika ragu soal aspek kesyariahan portofolio, diskusikan dengan ustaz atau konsultan ekonomi syariah yang kompeten, bukan mengandalkan opini media sosial.

Kesimpulannya, wacana kripto syariah di Indonesia telah bergerak dari diskusi ke kajian regulasi yang serius. Kolaborasi DSN-MUI dan LPS, dengan tiga titik temu pembahasan yang jelas serta rencana mendorong hasilnya ke OJK, menunjukkan keseriusan menghadirkan instrumen yang selaras prinsip syariah sekaligus aman secara regulasi. Bagi investor Muslim, ini kabar baik yang patut disambut dengan optimisme tenang — sambil menunggu kepastian resmi sebelum mengambil keputusan investasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tren Discovery Commerce 2026: Pesanan UMKM Melonjak Lewat Live Shopping & Video Pendek

Video Commerce Indonesia Tembus 2,6 Miliar Transaksi: Ini Cara UMKM Ikut Panen

TREN CRYPTOCURRENCY TERBARU: APA YANG HARUS DIKETAHUI INVESTOR